PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ANTARA MASYARAKAT ADAT DAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KABUPATEN SELUMA
Kata Kunci:
Sengketa Tanah, Masyarakat Adat, Hukum Islam, Antropologi Hukum, PerkebunanAbstrak
Sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan merupakan salah satu permasalahan agraria yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Konflik tersebut umumnya muncul akibat perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan tanah antara hukum adat yang dianut masyarakat dengan hukum positif yang digunakan oleh perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan dalam perspektif hukum Islam di Kabupaten Seluma. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan antropologi hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, kepemilikan tanah harus didasarkan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan perlu mengedepankan prinsip musyawarah, keadilan sosial, serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagai pihak yang telah lama mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut.




