SILENT TRACKERS: SERTIFIKASI BATU MULIA SEBAGAI USAHA MENCEGAH TRANSAKSI MENCURIGAKAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Kata Kunci:
Sertifikasi Batu Permata, Tindak Pidana Pencucian Uang, Hukum Pidana, LegalitasAbstrak
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis sertifikasi batu permata sebagai metode pencegahan tindak pidana pencucian uang. Sertifikasi batu permata merupakan perbuatan hukum seorang gemolog untuk memeriksa keaslian batu permata. Sertifikasi tidak hanya melibatkan verifikasi di laboratorium, melainkan juga meliputi penerbitan sertifikat sebagai bukti surat keaslian batu permata. Keaslian batu permata berpengaruh terhadap harga jual belinya di pasar. Sehingga sertifikasi merupakan metode untuk mengidentifikasi legalitas dari transaksi batu permata. Penelitian ini berpendapat seharusnya Pemerintah Republik Indonesia meregulasi kewajiban bagi setiap pihak dalam transaksi untuk mensertifikasi batu permata. Sehingga masyarakat hukum dapat menilai legalitas transaksi batu permata. Dengan demikian, sertifikasi batu permata merupakan usaha untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perbandingan hukum ini bermaksud menjelaskan sertifikasi batu permata sebagai metode yang seharusnya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini akan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait sertifikasi batu permata dan penelitian terdahulu untuk menjelaskan fenomena tersebut.




