PERAN PENDIDIKAN HUKUM DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN

Penulis

  • Nur Avoy Sihotang Universitas Djuanda Penulis

Kata Kunci:

Pendidikan Hukum, Restorative Justice, Penganiayaan Ringan, Kesadaran Hukum, Penegakan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pendidikan hukum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konsep restorative justice dalam penanganan tindak pidana penganiayaan ringan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih dominannya pendekatan retributif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, yang seringkali belum mampu memberikan keadilan substantif bagi para pihak, khususnya korban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum serta analisis terhadap praktik penyelesaian perkara penganiayaan ringan di wilayah kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Edukasi hukum yang efektif dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat serta memperkuat penerapan keadilan yang lebih humanis. Namun demikian, implementasi restorative justice masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pemahaman aparat, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, serta adanya potensi tekanan dalam proses perdamaian. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendidikan hukum baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum agar penerapan restorative justice dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-01