EFEKTIVITAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENANGANI KONFLIK LOKAL: STUDI ATAS PRINSIP KOMPLEMENTARITAS
Kata Kunci:
Mahkamah Pidana Internasional, Prinsip Komplementaritas, Statuta Roma 1998Abstrak
Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kompleksitas konflik bersenjata dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dalam skala konflik lokal. Dalam dinamika tersebut, hukum internasional tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur hubungan antarnegara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menegakkan akuntabilitas individu atas kejahatan internasional yang serius. Perkembangan ini melahirkan suatu mekanisme peradilan internasional yang dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional, yang beroperasi berdasarkan Statuta Roma 1998 sebagai landasan hukumnya, dengan tujuan utama menegakkan keadilan dan mengakhiri impunitas atas pelanggaran HAM berat. alam konteks efektivitas penanganan konflik lokal, prinsip komplementaritas menjadi elemen kunci yang menentukan relasi antara yurisdiksi internasional dan nasional. Prinsip ini menegaskan bahwa ICC tidak menggantikan peran peradilan nasional, melainkan bertindak sebagai pelengkap yang akan mengambil alih penanganan perkara apabila negara tidak mampu atau tidak bersedia menegakkan hukum secara efektif. Dengan demikian, efektivitas hukum pidana internasional sangat bergantung pada kapasitas institusional dan kemauan politik negara, sementara ICC berfungsi sebagai mekanisme pengawasan sekaligus safety net dalam mencegah impunitas serta memastikan penegakan hukum yang adil dalam menghadapi kompleksitas konflik lokal.




