DUE PROCESS DITENGAH LAUT: STANDARDISASI PROSEDUR PENANGKAPAN KAPAL  ASING OLEH INDONESIA PASCA-KASUS “VIRGINIA G”

Penulis

  • Habli Rafly Nur Alkindi Universitas Bengkulu Penulis
  • Amelya Fransischa Universitas Bengkulu Penulis
  • Anggun Soleha Putri Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Due Process, Pasal 73 UNCLOS, ITLOS, Virginia G, Zona Ekonomi Eksklusif, Penegakan Hukum Maritim

Abstrak

Negara-negara pantai memiliki hak kedaulatan untuk menegakkan hukum terhadap kapal asing di zona ekonomi eksklusif (ZEE), sebagaimana diakui dalam konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut tahun 1982 (UNCLOS). Namun, penegakan hukum tersebut harus mematuhi prinsip proses hukum yang adil sebagaimana diuraikan dalam Pasal 73 ayat (2), (3), dan (4) UNCLOS, yang mencakup kewajiban untuk memberitahukan negara bendera, larangan hukuman fisik, dan pembebasan segera setelah memberikan jaminan yang wajar. Putusan pengadilan internasional untuk hukum laut (ITLOS) dalam kasus M/V Virginia G menggaris-bawahi kebutuhan kritis akan perlindungan prosedural dalam penegakan hukum ZEE. Studi ini meneliti keselarasan Prosedur Operasi Standar (SOP) Angkatan Laut Indonesia (TNI AL) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penangkapan kapal asing dengan prinsip-prinsip proses hukum yang adil berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan yurisprudensi ITLOS. Pendekatan penelitian hukum normatif digunakan, dengan menggunakan analisis hukum dan kasus. Data dianalisis secara kualitatif dengan meninjau norma hukum internasional, praktik nasional, dan keputusan ITLOS. Dengan demikian, harmonisasi dan standardisasi prosedur penangkapan kapal asing sangat penting untuk selaras dengan prinsip-prinsip proses hukum yang adil dan praktik internasional pasca-Virginia G.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-01