MENGUJI LEGALITAS PENENGGELAMAN KAPAL ILEGAL TERHADAP IUU FISHING DI INDONESIA DALAM UNCLOS 1982 DAN HUKUM NASIONAL ANTARA LAW ENFORCEMENT DAN EXCESSIVE USE OF FORCE
Kata Kunci:
IUU Fishing, Penenggelaman Kapal, UNCLOS 1982, Excessive Use Of ForceAbstrak
Kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing merupakan tindakan tegas Indonesia dalam menegakkan kedaulatan di wilayah laut, yang mencapai puncaknya pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (2014-2019). Dasar hukum tindakan ini tertuang dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Meskipun efektif memberikan efek jera (deterrent effect), kebijakan yang dikenal sebagai "Doktrin Susi" ini menuai perdebatan internasional karena dianggap bertentangan dengan semangat United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 73 yang mengedepankan mekanisme Prompt Release (pelepasan segera dengan jaminan). Artikel ini bertujuan menguji legalitas tindakan tersebut: apakah merupakan bentuk penegakan hukum (Law Enforcement) yang sah ataukah penggunaan kekuatan yang berlebihan (Excessive Use of Force). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah berani Susi Pudjiastuti tidak bertentangan dengan UNCLOS sepanjang dilakukan sebagai tindakan khusus (special measure) terhadap kapal yang tidak berbendera (stateless vessel) atau kapal yang melakukan perlawanan, dengan tetap menjamin keselamatan awak kapal. Pelaksanaannya di lapangan terbukti mematuhi prinsip proporsionalitas (proportionality) karena menyasar properti (kapal), bukan nyawa manusia.




