PERAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM GENOSIDA : STUDI KASUS KONFLIK DUSUN ORI DAN NEGERI KARIU

Penulis

  • M.Alfarrel Zuhri Putra Syahreza Universitas Bengkulu Penulis
  • Wevy Efticha Sary Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Kejahatan Genosida, Hukum Pidana Internasional

Abstrak

Hukum internasional mengalami perkembangan yang dinamis seiring dengan interaksi antarnegara. Dalam perjalanan ini, hukum internasional telah melahirkan sebuah organisasi global yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional, yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dibentuk sebagai respons terhadap semakin tingginya permintaan akan keadilan terkait tindakan kejahatan yang sangat serius.  Dengan tugas utama untuk memberikan akuntabilitas bagi pelanggar hak asasi manusia, Mahkamah Pidana Internasional berperan penting dalam pencegahan kejahatan berat yang berkaitan dengan hak asasi manusia menurut hukum pidana internasional, serta memastikan keadilan pada tingkat global. ICC merupakan sebuah lembaga hukum yang bersifat permanen dan independen, beroperasi dalam format pengadilan. Dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berlandaskan pada Statuta Roma (1998), lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengadili, dan menghukum individu, tanpa memandang jabatan resmi yang mereka pegang di negara asal mereka. 

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-01