TANGGUNG JAWAB HUKUM ANAK TERHADAP ORANG TUA PASCA PEMBAGIAN WARISAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Anak, Orang Tua, WarisanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum anak terhadap orang tua pasca pembagian harta warisan serta bentuk perlindungan hukum bagi orang tua yang mengalami penelantaran, ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Fenomena penelantaran orang tua setelah pembagian warisan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan praktik di masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, kewajiban anak untuk memelihara dan memberi nafkah kepada orang tua tetap melekat meskipun telah terjadi pembagian warisan, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan Undang- Undang Perkawinan. Sementara itu, dalam hukum Islam, kewajiban tersebut bersifat lebih luas dan mengikat secara moral maupun religius melalui konsep birrul walidain dan nafaqah al-ushul. Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap orang tua yang ditelantarkan sebenarnya telah tersedia melalui mekanisme gugatan perdata dan ketentuan hukum positif lainnya, namun implementasinya belum efektif karena faktor budaya, rendahnya kesadaran hukum, serta adanya celah normatif dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diperlukan upaya reformasi hukum dan penguatan mekanisme perlindungan yang lebih efektif dan preventif guna menjamin kesejahteraan orang tua serta menegakkan tanggung jawab anak secara optimal.




