ANALISIS ASAS TUJUAN PERATURAN DESA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DESA RANTE MARIO KECAMATAN MALUA KABUPATEN ENREKANG PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Kata Kunci:
Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Desa, Siyasah Syar’iyyah, Kesehatan MasyarakatAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas tujuan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Desa Rante Mario, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif syar’i dan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari perangkat desa, masyarakat, dan tokoh agama melalui observasi, wawancara, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok telah dilakukan di beberapa fasilitas publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor, tempat bermain anak, dan tempat ibadah melalui pembatasan merokok, pemasangan tanda larangan, serta pengawasan. Tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, peningkatan kesadaran hidup bersih, dan pencegahan perokok usia dini mulai tercapai meskipun belum optimal pada ruang publik dan angkutan umum. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya kepatuhan masyarakat, kuatnya budaya merokok, keterbatasan pengawasan dan anggaran, serta belum efektifnya penerapan sanksi. Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, peraturan ini dinilai sah karena bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mall). Oleh karena itu, penguatan sosialisasi, pengawasan, dan penegakan sanksi diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan lebih efektif.




