IMPLIKASI HUKUM PENELANTARAN LUBANG TAMBANG TERHADAP KELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PT INJATAMA DI DESA SUMBER MULYA
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Mutlak, Lubang Tambang, Konservasi Sumber Daya AlamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penelantaran lubang tambang (void) oleh PT Injatama di Desa Sumber Mulya terhadap kelestarian sumber daya alam. Permasalahan utama yang dikaji adalah mengenai konstruksi pertanggungjawaban mutlak (strict liability) korporasi terhadap kerusakan ekosistem serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum administratif oleh pemerintah di Kabupaten Bengkulu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelantaran lubang tambang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan reklamasi dengan tingkat keberhasilan 100%. Secara teoritis, penelantaran lahan yang menimbulkan dampak risiko tinggi seperti pencemaran air asam tambang dapat dijerat dengan doktrin strict liability berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana korporasi bertanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Namun, efektivitas penegakan hukum administratif masih lemah karena sanksi yang diberikan cenderung bersifat persuasif dan terdapat kendala transparansi dalam pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Oleh karena itu, diperlukan revitalisasi sistem pengawasan terpadu dan penerapan sanksi administratif yang lebih tegas guna menjamin pemulihan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.




