URGENSI PENGUATAN REGULASI PEMULIHAN ASET DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Rendy Adhitya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Muhammad Sidiq Alfatoni Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pemulihan Aset, Korupsi, Regulasi, Kepastian Hukum

Abstrak

Pemulihan aset (asset recovery) merupakan instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara serta meniadakan keuntungan yang diperoleh pelaku kejahatan. Namun, dalam praktiknya, efektivitas pemulihan aset di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek regulasi, kelembagaan, maupun penegakan hukum. Hal ini tercermin dalam beberapa kasus besar, seperti Kasus Korupsi E-KTP dan Kasus Jiwasraya, di mana pengembalian kerugian negara belum optimal meskipun pelaku telah dijatuhi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penguatan regulasi pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pemulihan aset di Indonesia masih tersebar dan belum terintegrasi secara komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan hambatan dalam implementasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pembentukan undang-undang khusus mengenai perampasan aset serta optimalisasi mekanisme kerja sama internasional, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam United Nations Convention Against Corruption.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-01