PERLINDUNGAN HUKUM GARIS SEMPADAN JALAN DAN PENERTIBAN PEDAGANG DI KAWASAN PASAR PANORAMA KOTA BENGKULU
Kata Kunci:
Garis Sempadan Jalan, Tata Ruang, Pasar Panorama, Perlinudngan Hukum, Kota BengkuluAbstrak
Penelitian ini mengkaji pelindungan garis sempadan jalan di Kawasan Pasar Panorsma Kota Bengkulu berdasarkan Perda RTRW Kota Bengkulu. Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) oleh pemilik bangunan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) penyebabkan penyempitan ruang kalan, kemacetan kronis, dan kegagalan drainese. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan GSB dan GSP memiliki dasar hukum berlapis, namun menghadapi kelemahan structural berupa lemahnya integrasi kebijakan dan minimnya sosialisasi. Perlindungan hukum bersifat preventif melalui intrumen tata ruang dan perizinan, serta represif melalui sansi administrative dan penertiban, namun efektivitas masih terbatas akibat koordinasi antar intansi yang belum optimal dan resistensi sosiaol pedagang.




