MODEL PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI SEKTOR INFORMAL (STUDI KASUS: PRAKTIK EKSPLOITASI ANAK PADA JERMAL DI PANTAI TIMUR SUMATERA)

Penulis

  • Intaniassifa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Sharla Nabilla Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Suci Andara Sari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pekerja Anak, Sektor Informal, Jermal, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di sektor informal di Indonesia merupakan isu krusial dalam kajian hukum ketenagakerjaan dan perlindungan anak. Sektor informal masih menjadi ruang yang rentan terhadap praktik eksploitasi anak karena tidak adanya hubungan kerja yang jelas, lemahnya pengawasan, serta terbatasnya jangkauan penegakan hukum. Kondisi ini tercermin dalam fenomena pekerja anak pada jermal di Pantai Timur Sumatera, di mana anak-anak bekerja dalam lingkungan berbahaya, dengan jam kerja panjang, serta kehilangan hak atas pendidikan dan tumbuh kembang yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait pekerja anak serta menilai efektivitas implementasinya, khususnya pada sektor informal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif, baik melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun ratifikasi konvensi internasional. Namun demikian, implementasinya masih belum optimal, terutama pada sektor informal seperti jermal yang sulit dijangkau oleh pengawasan negara. Faktor ekonomi keluarga, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sarana dan pendataan, serta budaya masyarakat yang masih mentoleransi pekerja anak menjadi penyebab utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif melalui peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat guna menjamin terpenuhinya hak anak secara optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-01