PENGARUH PUTUSAN ARBITRASE TAHUN 2016 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LAUT CHINA SELATAN
Kata Kunci:
Arbitrase Internasional, Laut China Selatan, Nine-Dash Line, Putusan PCA 2016, UNCLOS 1982Abstrak
Sengketa Laut China Selatan merupakan salah satu konflik maritim paling kompleks dalam hukum internasional modern, yang melibatkan klaim tumpang tindih atas wilayah laut, pulau, dan sumber daya alam oleh beberapa negara di kawasan Asia Tenggara dan Tiongkok. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan arbitrase dalam praktik penyelesaian sengketa Laut China Selatan serta menganalisis pengaruh Putusan Arbitrase 2016 terhadap dinamika penyelesaian sengketa tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan pada bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme arbitrase berdasarkan UNCLOS 1982 dapat diterapkan secara sepihak oleh suatu negara, sebagaimana tercermin dalam gugatan Filipina terhadap Tiongkok yang menghasilkan Putusan PCA pada 12 Juli 2016. Meskipun putusan tersebut bersifat final dan mengikat, implementasinya menghadapi kendala serius akibat penolakan Tiongkok serta ketiadaan mekanisme pemaksaan yang efektif dalam hukum internasional. Di sisi lain, putusan ini memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat kepastian hukum, menegaskan ketidakabsahan klaim nine-dash line, serta menjadi landasan normatif bagi negara-negara kawasan, termasuk Indonesia, dalam mempertahankan hak berdaulatnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas putusan arbitrase sangat bergantung pada itikad baik para pihak dan dukungan masyarakat internasional, sehingga penyelesaian sengketa Laut China Selatan memerlukan pendekatan yang mengintegrasikan instrumen hukum dengan diplomasi regional yang konstruktif.




