ANALISIS PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL
Kata Kunci:
Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Transnasional, Kerja Sama Internasional, GlobalisasiAbstrak
Perkembangan globalisasi telah meningkatkan intensitas dan kompleksitas kejahatan transnasional yang melintasi batas-batas negara. Kejahatan seperti terorisme, perdagangan orang, pencucian uang, dan kejahatan siber menuntut adanya respons hukum yang tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum pidana internasional dalam penanganan kejahatan transnasional serta efektivitas instrumen hukum internasional dalam mendukung kerja sama antarnegara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana internasional mengalami perkembangan signifikan melalui pembentukan berbagai konvensi internasional dan penguatan mekanisme kerja sama ekstradisi, mutual legal assistance, serta pembentukan lembaga internasional seperti International Criminal Court. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa perbedaan sistem hukum, kedaulatan negara, dan keterbatasan implementasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum nasional dan penguatan komitmen internasional untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan transnasional.




