TINJAUAN YURIDIS PENANAMAN MODAL ASING PADA INFRASTRUKTUR PUSAT DATA (DATA CENTER) BERBASIS CLOUD COMPUTING: SINKRONISASI ASAS KEDAULATAN DATA DAN LIBERALISASI INVESTASI
Kata Kunci:
PMA, Data Center, Cloud Computing, Kedaulatan Data, UU PDPAbstrak
Indonesia berada di persimpangan antara dua kepentingan strategis yang saling berhadapan: kebutuhan menarik investasi asing untuk membangun infrastruktur digital dan kewajiban menjaga kedaulatan data nasional dalam ekosistem cloud computing yang bersifat lintas batas. Perkembangan pesat teknologi cloud telah menjadikan data center sebagai tulang punggung ekonomi digital, sehingga penguasaan infrastruktur tersebut oleh pihak asing berimplikasi langsung pada keamanan dan kedaulatan informasi negara. Ketidakselarasan antara rezim hukum investasi yang bersifat liberal dengan prinsip perlindungan data yang protektif menciptakan celah regulasi yang mendesak untuk segera diselesaikan. Penelitian ini membahas pengaturan Penanaman Modal Asing (PMA) pada infrastruktur pusat data (data center) berbasis cloud computing di Indonesia serta konflik norma antara liberalisasi investasi dan asas kedaulatan data. Indonesia melalui UU No. 25 Tahun 2007 membuka ruang investasi asing hingga 100% pada sektor digital, sementara UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan prinsip kedaulatan data. Kondisi ini menimbulkan ketidaksinkronan dalam pengelolaan data strategis nasional yang berbasis cloud dan bersifat lintas yurisdiksi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan adanya celah hukum dalam pengaturan kepemilikan dan kontrol infrastruktur data center oleh pihak asing. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara hukum investasi dan perlindungan data untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kedaulatan digital negara.




