TANGGUNG JAWAB HUKUM PLATFORM MARKETPLACE ATAS KEGAGALAN PENGIRIMAN BARANG DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Kata Kunci:
Platform Marketplace, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Konsumen, E-Commerce, BPSKAbstrak
Pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia memunculkan persoalan hukum yang belum sepenuhnya terjawab, khususnya menyangkut posisi dan tanggung jawab platform marketplace ketika barang yang dibeli konsumen gagal sampai ke tujuan akibat kelalaian mitra kurir. Penelitian ini mengkaji dua persoalan pokok: pertama, apakah platform marketplace dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara langsung atas kegagalan pengiriman yang dilakukan oleh kurir mitra; dan kedua, bagaimana perlindungan hukum konsumen e-commerce dalam sengketa pengiriman barang ditinjau dari kerangka regulasi yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus, artikel ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 50/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Idm sebagai basis utama kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab platform marketplace bersifat subsidier namun tidak dapat dikecualikan seluruhnya, mengingat posisinya sebagai penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi transaksi secara menyeluruh termasuk pemilihan kurir. Perlindungan hukum konsumen dalam sengketa pengiriman masih menghadapi kelemahan struktural, terutama akibat ketidakseragaman praktik BPSK dan ketiadaan pengaturan khusus mengenai tanggung jawab platform dalam ekosistem pengiriman e-commerce.




