DISHARMONI KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA JURNALISTIK ANTARA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DENGAN DEWAN PERS DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN PERS

Penulis

  • Lintang Antarikza Jingga Universitas Sebelas Maret Penulis
  • Isharyanto Universitas Sebelas Maret Penulis
  • Adriana Grahani Firdausy Universitas Sebelas Maret Penulis

Kata Kunci:

Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Kebebasan Pers

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya disharmoni kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran sebagai ius constituendum. Selain itu, menganalisis solusi hukum dalam bentuk model harmonisasi penegasan batas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers dalam perspektif kebebasan pers. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa pasal yang menimbulkan disharmoni kewenangan, yaitu Pasal 8A ayat (1) huruf q Rancangan Undang-Undang Penyiaran dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 42 ayat (1) dan (2) Rancangan Undang-Undang Penyiaran dengan Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (2) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 51E Rancangan Undang-Undang Penyiaran dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Model harmonisasi yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia adalah penguatan posisi normatif Dewan Pers secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sejalan dengan komparasi dari negara Jerman karena memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers tidak berarti ketiadaan regulasi, melainkan penempatan regulasi pada forum yang tepat dengan membatasi Komisi Penyiaran Indonesia pada aspek penyiaran, sementara sengketa jurnalistik tetap berada dalam forum Dewan Pers.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01