PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH MELALUI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Sengketa Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Hak Atas TanahAbstrak
Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan hukum yang esensial dan kerap terjadi di Indonesia, yang melibatkan benturan kepentingan antara individu, badan hukum, maupun dengan instansi pemerintah. Dalam berbagai preseden, pemilik tanah sah seringkali mengalami kerugian materiel dan imateriel akibat tindakan pihak lain yang merampas atau melanggar haknya. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tampil sebagai instrumen keperdataan utama yang dapat diupayakan untuk menuntut perlindungan dan pemulihan hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah melalui instrumen PMH, serta menguji efektivitas penerapannya dalam realitas peradilan. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa kendati konstruksi PMH memberikan ruang perlindungan yang ekstensif, implementasinya tereduksi oleh hambatan prosedural dan substansial. Kendala tersebut mencakup beban pembuktian yang kompleks, fenomena tumpang tindih sertifikat (sertifikat ganda), dualisme kewenangan peradilan, serta inefisiensi eksekusi putusan.




