ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN LISAN DALAM PERKARA UTANG-PIUTANG SERTA PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUGAT: STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G.S/2025/PN BJM
Kata Kunci:
Pembuktian, Perjanjian, Perjanjian Lisan, Utang-Piutang, WanprestasiAbstrak
Perjanjian lisan dalam praktik utang-piutang memiliki kelemahan dalam pembuktian di persidangan, sehingga memerlukan kekuatan pembuktian yang didukung alat bukti lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam membuktikan perjanjian lisan serta bentuk perlindungan hukum bagi penggugat dalam Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Bjm. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengakui keabsahan perjanjian lisan sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPer dan didukung oleh alat bukti yang sah, seperti pengakuan para pihak, bukti transfer, dan keterangan saksi yang saling bersesuaian. Berdasarkan alat bukti tersebut, terbukti adanya hubungan utang-piutang serta wanprestasi oleh tergugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Perlindungan hukum bagi penggugat diwujudkan melalui pengakuan hak, pengembalian utang, serta pembebanan biaya perkara.




