ANALISIS KASUS PERKAWINAN PAKSA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Kawin Paksa, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami analisis kasus perkawinan paksa dalam perspektif hukum Islam . Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bertumpu pada kajian dan telaah teks. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab-kitab fikih, jurnal, tesis, skripsi, dan buku-buku yang relevan terhadap pembahasan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah literatur. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan diolah melalui editing atau pemeriksaan data dan organissing atau penyusunan data. Hasil penelitian ini adalah dalam hukum Islam, kerelaan dan persetujuan kedua calon mempelai merupakan syarat esensial dalam pernikahan. Meskipun wali memiliki peran penting, namun hak perempuan untuk menyetujui atau menolak calon suami tetap harus dihormati. Perkawinan yang dipaksakan tanpa adanya kerelaan dari pihak perempuan tidak sah menurut sebagian besar ulama dan bahkan dapat dibatalkan. Selain itu, faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan paksa antara lain adalah tekanan sosial, kehendak orang tua, faktor ekonomi, pelestarian tradisi lokal, serta rendahnya pemahaman terhadap ajaran Islam yang benar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan paksa tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap hak individu yang dijunjung tinggi dalam hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukatif dan preventif dari berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah, guna menekan praktik ini dan memberikan perlindungan hukum bagi korban perkawinan paksa.




