ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS GENDER (Studi Putusan PN Jambi Nomor 265/Pid.Sus/2022/PN Jmb)
Kata Kunci:
Pemalsuan Identitas, Pembatalan Perkawinan, Perbuatan Melawan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perkawinan pasca-terungkapnya pemalsuan identitas gender melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 265/Pid.Sus/2022/PN Jmb. Kasus ini menjadi representasi degradasi moral di mana pelaku menggunakan identitas pria palsu dan gelar akademik fiktif untuk menikahi korban secara siri. Masalah utama yang dikaji adalah ketimpangan perlindungan hukum bagi korban, di mana sanksi pidana yang dijatuhkan cenderung bersifat administratif-represif namun belum menyentuh aspek pemulihan kerugian substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa perkawinan tersebut mutlak tidak sah atau batal demi hukum (null and void) karena melanggar syarat esensial mengenai subjek perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Secara perdata, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai error in persona (kesalahan identitas pasangan) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang memberikan hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi materiil atas biaya finansial dan ganti rugi immateriil atas trauma psikis serta beban stigmatisasi sosial. Hasil penelitian menekankan pentingnya integrasi antara putusan pidana dengan pemulihan hak perdata, yang mencakup rehabilitasi status personal korban, penegasan hak atas harta pribadi, serta pendampingan psikososial guna memulihkan martabat korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi korban saat ini masih belum optimal dan merekomendasikan penguatan validasi identitas faktual serta edukasi pranikah sebagai langkah preventif guna mencegah manipulasi identitas sistematis di masa depan.




