PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU ATAS PERTUNJUKAN TANPA IZIN DAN PEMBAYARAN ROYALTI

Penulis

  • Veronika Ami Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Slamet Suhartono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Hak Cipta, Hak Ekonomi, Royalti, Pertunjukan Lagu, Perlindungan Hukum

Abstrak

Perkembangan industri musik Indonesia yang semakin pesat tidak selalu diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan hak cipta, khususnya terkait praktik pertunjukan lagu oleh penyanyi atau pelaku pertunjukan (performer) tanpa seizin pencipta dan tanpa pembayaran royalti. Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus mengabaikan penghargaan moral yang seharusnya melekat pada pencipta lagu. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji status hukum pertunjukan lagu tanpa izin serta bentuk perlindungan hukum dan upaya yang dapat ditempuh pencipta lagu untuk mempertahankan hak ekonominya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, mengandalkan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi, harmonisasi, dan sistematisasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa penampilan lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin pencipta merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan tanggung jawab perdata maupun pidana. Perlindungan hukum bagi pencipta lagu tersedia melalui tiga jalur, yaitu jalur perdata, jalur pidana, dan alternatif penyelesaian sengketa, sedangkan upaya preventif yang dapat dilakukan pencipta meliputi pendaftaran karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, keanggotaan pada Lembaga Manajemen Kolektif, pembuatan perjanjian lisensi tertulis, serta pemanfaatan teknologi pemantauan digital. Meskipun kerangka hukum sudah cukup memadai, efektivitasnya masih terkendala rendahnya literasi hukum pelaku industri musik dan lemahnya transparansi lembaga pengelola royalti, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola royalti, dan pelaku industri musik agar perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dapat berjalan optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01