AKIBAT HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2024 TERHADAP HAK GUNA USAHA SEBAGAI HAK KEBENDAAN

Penulis

  • Celmi Simbong Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Adianto Mardijono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Hak Guna Usaha, Hak Kebendaan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, Ibukota Nusantara, Kepastian Hukum

Abstrak

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan satu-satunya hak atas tanah negara untuk usaha skala besar berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, namun kedudukannya sebagai hak kebendaan masih diperdebatkan dalam doktrin hukum perdata dan agraria. Perdebatan ini semakin relevan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 yang mengubah jangka waktu HGU menjadi 95 tahun per siklus dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini bertujuan menjawab apakah HGU dapat dikategorikan sebagai hak kebendaan dan bagaimana akibat hukum PP Nomor 29 Tahun 2024 terhadap kedudukan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan HGU memenuhi lima unsur hak kebendaan, yaitu kekuasaan langsung atas benda, sifat erga omnes, droit de suite, droit de preference, dan kemampuan dialihkan, namun bersifat sui generis karena dibatasi jangka waktu, lahir dari penetapan administratif negara, dan tunduk pada Hak Menguasai Negara, sehingga paling tepat dikategorikan sebagai beperkte zakelijke recht. PP Nomor 29 Tahun 2024 menimbulkan akibat hukum yang ambivalen: memperkuat kepastian penguasaan formal melalui perpanjangan jangka waktu, tetapi menimbulkan ketidakpastian substantif berupa potensi ultra vires terhadap UUPA, ambiguitas frasa "pemberian kembali", dan kekaburan parameter evaluasi, sehingga belum memenuhi standar kepastian hukum yang sesungguhnya.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01