UPAYA HUKUM PENOLAKAN DISPENSASI KAWIN MENURUT PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019
Kata Kunci:
Dispensasi Kawin, Penolakan Dispensasi KawinAbstrak
Penolakan permohonan dispensasi kawin memunculkan akibat hukum bagi pemohon karena ketiadaan dasar hukum yang memungkinkan perkawinan dicatatkan ketika batas usia minimum tidak terpenuhi sehingga situasi tersebut menempatkan pemohon pada kondisi hukum yang terbatas dalam melangsungkan perkawinan Pasal 19 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa terhadap penetapan dispensasi kawin hanya tersedia upaya hukum berupa kasasi ketentuan ini menjadi menarik untuk ditelaah karena perkara dispensasi kawin pada dasarnya bersifat voluntair yang lazimnya menghasilkan penetapan namun tetap membuka ruang pemeriksaan pada tingkat kasasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari jenis upaya hukum yang dapat dilakukan ketika permohonan dispensasi kawin ditolak, serta dasar pertimbangan yang digunakan hakim saat menolak permohonan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemohon penolakan dispensasi kawin hanya dapat menggunakan kasasi sebagai satu-satunya jalan hukum, seperti yang ditunjukkan oleh penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh bahan hukum dari studi kepustakaan, serta literatur tentang dispensasi kawin. Namun, Pasal 19 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tidak memenuhi persyaratan kasasi. Di antara alasan umum penolakan dispensasi kawin adalah perlindungan hak anak, ketidakmatangan psikologis, masalah kesehatan reproduksi, kesiapan ekonomi, dan ketidakmampuan untuk memenuhi persyaratan keadaan mendesak yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Mekanisme kasasi ini memastikan bahwa pemohon dilindungi secara hukum dan membantu pengadilan memastikan bahwa mereka menjalankan undang-undang sesuai dengan kepentingan terbaik anak.




