PENGUATAN SISTEM PENGAWASAN BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENGELOLAAN ASET NEGARA

Penulis

  • Kanaka Hadyan Balindra Riyanda Universitas Sebelas Maret Penulis
  • Waluyo Universitas Sebelas Maret Penulis
  • Elizabeth Ayu Puspita Adi Universitas Sebelas Maret Penulis

Kata Kunci:

BPI Danantara, Pengawasan, Hukum Administrasi Negara, Maladministrasi, Aset Negara

Abstrak

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dibentuk sebagai instrumen strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan investasi dan aset negara guna meningkatkan nilai ekonomi nasional. Besarnya kewenangan yang dimiliki BPI Danantara menuntut adanya sistem pengawasan yang efektif agar penyelenggaraan pengelolaan aset negara tetap sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara serta mampu mencegah terjadinya maladministrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengawasan BPI Danantara dalam perspektif hukum administrasi negara dan merumuskan upaya penguatan pengawasannya sebagai instrumen pencegahan maladministrasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan BPI Danantara masih memerlukan penguatan, khususnya pada aspek independensi pengawas, koordinasi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan melalui penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menjadi langkah penting untuk mencegah maladministrasi dan mewujudkan tata kelola pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01