PEMINDANAAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA MENYEBABKAN LUKA BERAT (PUTUSAN NOMOR 000/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Brt)

Penulis

  • Putri Robiah Universitas Trisakti Penulis
  • Ermania Widjajanti Universitas Trisakti Penulis

Kata Kunci:

Tindak Pidana Khusus, Kekerasan Fisik, KDRT

Abstrak

KDRT adalah perbuatan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, dimana koban dan pelaku berada dalam lingkup rumah tangga.Perbuatan KDRT seperti yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya yang melakukan perbuatan kekerasan fisik sehingga menyebabkan luka berat yang akan dikaji berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 000/Pid.Sus/2023/Pn Jkt.Brt. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu, Apakah sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim sudah tepat dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Apakah penjatuhan sanksi pidana yang diberikan hakim sudah sesuai dengan teori tujuan pemindanaan. Metode penelitian adalah penelitian hukum normative dengan sifat penelitian dekriptif analitis, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hukum sekunder, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Analisa sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim kurang tepat mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa adanya akibat luka berat sebagaimana dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Teori tujuan Pemidanaan sebagai sanksi yang diberikan hakim kepada terdakwa telah sesuai berdaskan teori absolut, teori relatif, teori gabungan, maupun teori kontemporer.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01