KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK KAJIAN KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual Anak, Hukum Positif, Hukum Islam, Ta’zir, Maqāṣid Al-Syarī’ahAbstrak
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan hukum yang lebih tegas, salah satunya berupa hukuman kebiri kimia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan serius dari sisi efektivitas, hak asasi manusia, etika medis, serta legitimasinya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebiri kimia secara komparatif antara hukum positif Indonesia dan hukum Islam, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual untuk melakukan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, kebiri kimia merupakan pidana tambahan yang sah namun menghadapi kendala dari aspek hak asasi manusia dan etika profesi kedokteran. Dalam perspektif hukum Islam, kebiri kimia tidak memiliki nash yang eksplisit sehingga dikategorikan sebagai ta’zir yang penerapannya harus mempertimbangkan Maqāṣid al-Syarī’ah, kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār, serta perlindungan martabat manusia. Dengan demikian, kebiri kimia dapat diterima secara terbatas sebagai instrumen perlindungan anak, namun tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal tanpa pendekatan rehabilitatif yang menyeluruh.




