PENDEKATAN PREVENTIF DALAM RESOLUSI KONFLIK RUMAH TANGGA: ANALISIS PEMIKIRAN A.M. SAFWAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Pendekatan Preventif, Resolusi Konflik Rumah Tangga, Hukum IslamAbstrak
Konflik rumah tangga merupakan salah satu persoalan sosial yang terus mengalami peningkatan dan berimplikasi terhadap tingginya angka perceraian serta melemahnya ketahanan keluarga. Selama ini, resolusi konflik dalam perspektif hukum Islam cenderung dipahami melalui pendekatan kuratif yang berfokus pada penyelesaian konflik setelah perselisihan terjadi, seperti melalui mekanisme islah, syura, dan tahkim. Padahal, hukum Islam juga memiliki orientasi preventif yang bertujuan mencegah terjadinya kerusakan (dar'u al-mafasid) sebelum konflik berkembang menjadi perpecahan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat dan bentuk konflik rumah tangga dalam perspektif hukum Islam, mengkaji pemikiran A.M. Safwan sebagai pendekatan preventif dalam resolusi konflik rumah tangga, serta menganalisis relevansi dan implikasi pemikiran tersebut terhadap pendekatan preventif dalam resolusi konflik rumah tangga perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah Al-Qur'an, hadis, literatur hukum Islam, serta karya utama A.M. Safwan, khususnya buku Islam dan Kosmologi Perempuan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai paradigma preventif dalam penyelesaian konflik rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik rumah tangga merupakan realitas sosial yang tidak dapat dihindari, tetapi dapat diminimalkan melalui penguatan fondasi keluarga sebelum konflik berkembang menjadi perselisihan yang bersifat destruktif. Pemikiran A.M. Safwan menawarkan paradigma preventif melalui konsep rumah cinta yang menekankan penguatan spiritualitas, pemahaman terhadap relasi laki-laki dan perempuan, komunikasi yang efektif, serta tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga. Pendekatan tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya tujuan perkawinan dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta sejalan dengan maqashid al-syari'ah, terutama dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl). Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran A.M. Safwan memperkaya paradigma resolusi konflik rumah tangga dengan menggeser orientasi dari pendekatan kuratif menuju pendekatan preventif, sehingga hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai landasan pembentukan ketahanan keluarga yang berorientasi pada kemaslahatan.




