AKIBAT HUKUM STATUS ORGANISASI PAPUA MERDEKA MENJADI KELOMPOK TERORIS
Kata Kunci:
Akibat Hukum, Organisasi Papua Merdeka, Kelompok Teroris, Separatisme, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Kajian ini membahas mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari penetapan status Organisasi Papua Merdeka (OPM) menjadi kelompok teroris. Permasalahan yang dikaji pada kajian ini mencakup dua hal, yakni bagaimana konsep separatisme dalam kaitannya dengan Organisasi Papua Merdeka, serta bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari penetapan status OPM menjadi kelompok teroris. Metode yang diterapkan pada kajian ini ialah penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual sebagai landasan analisis. Data hukum yang dianalisis mencakup bahan hukum primer yang berasal dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek penelitian, disertai bahan hukum sekunder yang didapat dari sejumlah literatur di bidang hukum dan artikel pada jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OPM merupakan gerakan separatis yang dalam perspektif hukum internasional masih berstatus insurgent dan belum memenuhi syarat sebagai belligerent, sehingga tidak bisa diakui sebagai subjek hukum internasional. Penetapan OPM sebagai kelompok teroris pada 29 April 2021 membawa akibat hukum yang luas, meliputi perubahan instrumen hukum pidana dari KUHP menjadi UU Pemberantasan Terorisme, perluasan kewenangan aparat negara dalam penangkapan, penahanan, penyadapan, dan pelibatan TNI melalui OMSP, serta dampak pada perlindungan hak asasi manusia masyarakat sipil Papua. Oleh karenanya, diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum anti-terorisme dan perlindungan HAM dalam kerangka negara hukum yang demokratis




