PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM E-COMMERCE TERHADAP BARANG YANG DIPEROLEH SECARA ILEGAL DARI PENJUAL

Penulis

  • Caranoya Ramadhanti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Made Warka Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Marketplace, Transaksi Digital, Pertanggungjawaban, Platform

Abstrak

Kemajuan dunia perdagangan elektronik di Indonesia membawa perubahan yang sangat besar pada transaksi sehari-hari masyarakatnya. Tempat berbelanja online yang sering juga disebut marketplace juga berperan penting dalam menyediakan kemudahan terhadap baik pedagang maupun pembeli pada prosesnya melakukan transaksi digital. Akan tetapi, kemajuan tersebut pula menimbulkan banyak masalah hukum, salah satunya adalah banyaknya peredaran barang ilegal yang tidak lolos uji serta barang palsu yang dipasarkan melalui laman online tersebut atau e-commerce. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk pertanggungjawaban hukum dari  platform menyedia jasa jual beli terhadap barang ilegal yang dipasarkan oleh penjual dan juga mengkaji akibat hukum yang dapat muncul pada platform marketplace. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik penelitian normatif yang mengacu pada pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian akan memaparkan bahwa platform marketplace memiliki tanggung jawab hukum baik secara perdata administratif ataupun pada situasi tertentu dapat pula dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara sadar telah membiarkan penjualan yang sudah jelas melanggar peraturan pada sistemnya atau lalai. Selain itu, teori safe harbor pada ekonomi perdagangan elektronik di Indonesia menimbulkan banyak penjelasan atau multitafsir atas batas tanggungjawab platform itu sendiri. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kejelasan regulasi mengenai kewajiban atas pengawasan pasar digital supaya perlindungan pada konsumen dan kepastian aturan hukum pada perdagangan elektronik bisa dicapai secara optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01