MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA: KONSEP, PRINSIP, PERAN MEDIATOR, DAN TAHAPAN PELAKSANAAN

Penulis

  • Widiastuti Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Nurul Fitri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Reyfanie Aprilia Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Wahyu Aris Munandar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Siradjuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis

Kata Kunci:

Mediasi, Konflik, Mediator, Penyelesaian Sengketa, Manajemen Konflik

Abstrak

Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian konflik yang termasuk dalam alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution). Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral, yaitu mediator, yang bertugas membantu para pihak yang bersengketa dalam mencapai kesepakatan bersama tanpa memiliki kewenangan untuk memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep mediasi, prinsip-prinsip dasar, peran dan fungsi mediator, tahapan proses mediasi, jenis-jenis mediasi, serta indikator keberhasilan mediasi. Prinsip utama dalam mediasi meliputi kerahasiaan, kesukarelaan, pemberdayaan, netralitas, dan solusi yang unik. Selain itu, mediator memiliki peran penting dalam memfasilitasi komunikasi, mengurangi konflik, serta membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan. Proses mediasi dilakukan melalui beberapa tahapan yang sistematis, mulai dari pra-mediasi hingga penyelesaian. Keberhasilan mediasi dapat dinilai dari berbagai aspek seperti tingkat keberhasilan penyelesaian, waktu, biaya, kepuasan para pihak, netralitas mediator, keberlanjutan hubungan, dan kepatuhan terhadap kesepakatan. Dengan demikian, mediasi menjadi metode yang efektif, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai serta menjaga hubungan baik antar pihak.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01