PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN BAHAN BERBAHAYA DALAM INDUSTRI FARMASI SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Industri Farmasi, Bahan BerbahayaAbstrak
Penyalahgunaan bahan berbahaya dalam industri farmasi menimbulkan ancaman serius terhadap perlindungan kesehatan masyarakat karena dapat mengakibatkan beredarnya perswdiaan farmasi yang kurang memenuhi standart keamanan, mutu, dan khasiat. Permasalahan tersebut semakin mengemuka setelah terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak akibat dugaan cemaran bahan berbahaya dalam obat sirup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya dalam industri farmasi sebagai upaya mewujudkan keadilan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif untuk memperoleh suatu analisis dalam problematika hukum tersebut. Bahan hukum didapatkan dari hasil bahan hukum sekunder dan primer serta penalaran deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dibebankan untuk pelaku perseorangan maupun korporasi jika terbukti dan memenuhi suatu unsur tindak pidana dan unsur kesalahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pertanggungjawaban pidana dapat meminta kepada korporasi jika dalam lingkup kegiatan usaha, memberikan keuntungan, atau merupakan akibat dari kebijakan perusahaan yang mengabaikan standar keamanan dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Penegakan hukum pidana yang dilakukan secara konsisten serta memberikan kepastian hukum dan efek jera pelaku, hingga memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh sediaan farmasi yang aman, bermutu, dan berkhasiat sehingga tujuan keadilan dan perlindungan kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara optimal.




