KUALIFIKASI PERTUNJUKAN HOLOGRAM SEBAGAI OBJEK CIPTAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Kata Kunci:
Pertunjukan Hologram, Hak Cipta, Objek Ciptaan, Kepastian HukumAbstrak
Teknologi hologram belakangan marak digunakan dalam dunia hiburan, sebagaimana terlihat pada kemunculan figur Tupac Shakur di panggung Coachella pada tahun 2012, pergelaran ABBA Voyage di London, sampai konser hologram Glenn Fredly di Tanah Air. Sayangnya, kemajuan tersebut belum diimbangi kejelasan kedudukan hukumnya, karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mencantumkan hologram sebagai salah satu bentuk ciptaan yang mendapat perlindungan. Tulisan ini bertujuan mengkaji apakah pertunjukan hologram layak dikategorikan sebagai objek yang dilindungi hak cipta di Indonesia. Kajian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan merujuk bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang dihimpun melalui penelusuran pustaka. Temuan kajian menunjukkan bahwa pertunjukan hologram pada intinya telah memenuhi tiga unsur utama suatu ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta, yaitu keaslian, pewujudan dalam bentuk nyata, dan keterkaitannya dengan bidang seni. Meski hologram tidak dicantumkan secara eksplisit dalam daftar jenis ciptaan pada Pasal 40 ayat (1), sifat daftar tersebut yang tidak tertutup (open list) tetap membuka peluang perlindungan baginya. Berdasarkan penelusuran atas empat kategori ciptaan yang dipandang relevan, kategori karya sinematografi dinilai paling mendekati karakteristik pertunjukan hologram, meskipun belum ada kategori yang sepenuhnya mampu mewadahi seluruh sisi dari pertunjukan tersebut. Kondisi inilah yang menimbulkan kekaburan norma sekaligus berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum, sejalan dengan pandangan Gustav Radbruch mengenai pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini menyarankan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan langkah revisi terhadap UU Hak Cipta agar karya berbasis hologram diakui secara tegas sebagai bentuk ekspresi digital yang layak dilindungi.




