TRADISI HUTANG PIUTANG MASYARAKAT MANIK MARAJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Rahmad Efendi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Raiva Safwah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Habil Yazid Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Rifdah Khalidia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • M. Ridho Pratama Munthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Tradisi Utang Piutang, Rentenir, Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisi utang piutang masyarakat Desa Manik Maraja, faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat berutang kepada rentenir dan terjadinya wanprestasi, serta meninjaunya berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pinjaman kepada rentenir akibat terbatasnya akses masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Di sisi lain, ditemukan fenomena sebagian debitur yang sengaja menunda bahkan menghindari pembayaran utang sehingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat yang berutang kepada rentenir, pihak rentenir atau perantara, tokoh agama, dan aparatur desa. Data sekunder diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN-MUI, kitab-kitab fikih muamalah, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik utang piutang melalui rentenir dilakukan dengan prosedur yang sederhana tanpa jaminan formal, namun disertai bunga dan sistem pembayaran harian atau mingguan yang memberatkan debitur. Faktor penyebab masyarakat berutang meliputi kebutuhan konsumtif, biaya pendidikan dan kesehatan, kegagalan panen, penurunan pendapatan, serta terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan syariah. Adapun wanprestasi dipengaruhi oleh rendahnya kemampuan ekonomi, lemahnya pengelolaan keuangan, dan faktor psikologis. Berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut mengandung unsur Riba Qardh dan karakteristik Riba Jahiliyyah, sehingga akadnya tergolong fasid atau bathil. Meskipun demikian, debitur tetap berkewajiban mengembalikan pokok utangnya, sedangkan tindakan sengaja menghindari pembayaran bagi yang mampu merupakan bentuk kezaliman. Tradisi utang piutang berbasis bunga di Desa Manik Maraja termasuk ‘urf fasid sehingga tidak dapat dibenarkan menurut Hukum Ekonomi Syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01