ANALISIS EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Kata Kunci:
Eksekusi, Jaminan Fidusia, Kepastian Hukum, Mahkamah Konstitusi, Perlindungan HukumAbstrak
Jaminan fidusia merupakan sebuah lembaga yang populer untuk pembiayaan jaminan material karena memberikan ketenangan pikiran kepada peminjam mengenai pembayaran kembali piutang sekaligus membiarkan mereka tetap memiliki kepemilikan atas agunan. Akibat praktik kreditur yang menarik benda jaminan secara sepihak tanpa melalui sistem peradilan, maka timbul sejumlah permasalahan hukum dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan fidusia menjelang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ditafsirkan ulang oleh Mahkamah Konstitusi karena hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana perubahan mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 18/PUU-XVII/2019, dan bagaimana perubahan tersebut mempengaruhi tingkat kepastian hukum yang dimiliki kreditur dan debitur. Dengan mengkaji undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, buku-buku, dan makalah ilmiah terkait, penelitian ini menggunakan metodologi studi literatur dengan perspektif hukum normatif. Temuan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia, namun membatasi pelaksanaannya dengan mengamanatkan penyerahan barang jaminan secara sukarela dan kesepakatan untuk mengatasi wanprestasi. Eksekusi oleh pengadilan diperlukan jika kondisi ini tidak dipenuhi. Debitur lebih terlindungi oleh hukum akibat amandemen ini, namun penyelesaian utang, yang merupakan manfaat jangka panjang dari jaminan fidusia, menjadi kurang efektif saat ini. Untuk mencapai keseimbangan antara manfaat, kejelasan hukum, dan keadilan dalam pelaksanaan jaminan fidusia, peraturan perundang-undangan harus diselaraskan dan pedoman pelaksanaannya harus dibuat lebih eksplisit.




