ANALISIS YURIDIS PASAL 240 UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP TERHADAP JAMINAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PASAL 28E AYAT (3) UUD NRI TAHUN 1945

Penulis

  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis
  • Haikal Akbar Prakasa Universitas Bengkulu Penulis
  • Ahmad Faisol Bayu Universitas Bengkulu Penulis
  • M. Rifki Aditiya Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Pasal 240, Kebebasan Berekspresi, Penghinaan, KUHP, Mahkamah Konstitusi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 240 sebelumnya mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, tetapi menimbulkan persoalan mengenai batas antara penghinaan dan kritik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Rumusan mengenai “menghina”, “merendahkan”, dan “merusak kehormatan atau citra” juga menimbulkan persoalan kepastian hukum dan potensi multitafsir. Perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 kemudian menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai hubungan antara hukum pidana dan jaminan kebebasan berekspresi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-11-01