IMPLEMENTASI ASAS NON DISKRIMINASI DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI KELOMPOK RENTAN DI INDONESIA (ANAK DAN PENYANDANG DISABILITAS)
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Non Diskriminasi, Kelompok RentanAbstrak
Perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan di Indonesia masih menghadapi persoalan diskriminasi, baik dalam pemenuhan maupun penikmatan hak yang seharusnya diberikan secara setara. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan asas non diskriminasi sebagai salah satu prinsip utama dalam perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan pentingnya asas non-diskriminasi dalam perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan serta mengkaji implementasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas non-diskriminasi penting untuk menjamin kesetaraan, mencegah perlakuan yang merugikan, dan memberikan perlindungan yang layak bagi kelompok rentan. Implementasinya telah tercermin dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai peraturan khusus mengenai kelompok rentan. Namun, aturan tersebut masih perlu didukung penerapan yang konsisten agar perlindungan dari diskriminasi dapat terlaksana secara efektif optimal.




