TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999

Penulis

  • Tiara Asa Sentosa Universitas Bengkulu Penulis
  • Naurah Afifah Nurwati Universitas Bengkulu Penulis
  • Tiansi Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Narapidana, Sistem Pemasyarakatan, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Pemasyarakatan

Abstrak

Narapidana sebagai warga binaan pemasyarakatan tetap menyandang hak asasi manusia yang melekat sejak lahir, meskipun kemerdekaan bergeraknya dibatasi oleh putusan pengadilan. Persoalan hukum yang dikaji adalah bagaimana kedudukan dan implementasi perlindungan hak asasi manusia narapidana dalam sistem pemasyarakatan Indonesia dihubungkan dengan berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di tengah kondisi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang masih tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan khusus serta implementasi perlindungan hak narapidana menurut kedua undang-undang tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan khusus diperlukan karena narapidana termasuk kelompok rentan yang berpotensi mengalami pelanggaran hak akibat relasi kuasa yang timpang di dalam lembaga pemasyarakatan, dan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 telah memperkuat jaminan hak tersebut, namun implementasinya di lapangan masih terkendala oleh kelebihan kapasitas, keterbatasan sarana, dan lemahnya pengawasan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-11-01