PERLINDUNGAN NEURORIGHTS SEBAGAI DIMENSI BARU HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: ANALISIS YURIDIS KOMPREHENSIF TERHADAP ANCAMAN KECERDASAN BUATAN DAN NEUROTEKNOLOGI SERTA URGENSI PENGATURANNYA
Kata Kunci:
Neurorights, Hak Asasi Manusia, Kecerdasan Buatan, Neuroteknologi, Privasi Mental, Integritas Kognitif, Human Rights Due DiligenceAbstrak
Perkembangan eksponensial kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan neuroteknologi telah menciptakan frontier baru dalam perlindungan hak asasi manusia yang belum secara memadai diantisipasi oleh kerangka hukum nasional Indonesia. Konsep neurorights yang mencakup hak atas privasi mental, identitas kognitif, kebebasan kehendak, akses adil terhadap peningkatan kognitif, dan perlindungan dari bias algoritmik muncul sebagai respons etis dan hukum terhadap kemampuan teknologi untuk mengakses, menafsirkan, serta berpotensi memanipulasi proses mental manusia. Momentum isu ini di Indonesia semakin kuat setelah Kementerian Hak Asasi Manusia secara resmi memasukkan ketentuan neurorights dalam draf pembaruan Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada 2026, serta peluncuran kajian strategis Human Rights Indonesia 2036 yang menempatkan AI dan transformasi digital sebagai salah satu tantangan HAM masa depan. Penelitian ini merupakan salah satu kajian yuridis komprehensif pertama yang secara sistematis menganalisis kesenjangan hukum neurorights dalam konteks Indonesia pasca-pernyataan kebijakan tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang dilengkapi pendekatan perundang undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi masih memiliki ruang abu-abu yang signifikan terkait data neural dan integritas mental. Melalui perbandingan dengan amandemen konstitusi Chile 2021 dan kerangka Artificial Intelligence Act Uni Eropa 2024, penelitian ini menawarkan konstruksi hukum yang berorientasi pada pengakuan eksplisit neurorights, kewajiban human rights due diligence bagi pengembang AI, serta penguatan peran Komnas HAM. Temuan dan rekomendasi penelitian diharapkan menjadi kontribusi orisinal bagi pembaruan hukum HAM Indonesia di era teknologi.




