ANTARA NORMA DAN REALITAS: IMPLEMENTASI KONSTITUSI DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Kata Kunci:
UUD NRI 1945, Konstitusi, Penyelenggaraan Negara, Kesejahteraan MasyarakatAbstrak
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan aturan fundamental secara tertulis untuk memuat struktur kenegaraan, tujuan serta cita cita. Sebagai negara hukum dengan landasan Pancasila, pelaksanaan hukum harus dijalankan secara nyata dan tegas sesuai dengan apa yang dimandatkan oleh UUD NRI 1945 dalam praktik di lapangan sesuai dengan antara das sollen dan das sein yang diharapkan. Hal Dalam praktik di lapangan sering kali ditemukan kesenjangan antara konstitusi dengan praktik penyelenggaraan negara sesungguhnya, hal tersebut disebabkan oleh banyaknya faktor baik karena dinamika politik, transparansi, integritas kelembagaan dan lain hal. Penyelenggaraan negara yang maksimal akan menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat. Untuk itu artikel ini akan membahas apakah prinsip - prinsip UUD NRI 1945 telah diimplementasikan secara maksimal dalam praktik penyelenggaraan negara, Apa yang menjadi latar belakang tidak optimalnya implementasi UUD NRI 1945 terhadap praktik penyelenggaraan negara serta bagaimana kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan dari sebuah konstitusi yang dijalankan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang undangan secara konseptual dan data sekunder dari Badan Pusat Statistik, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta beberapa jurnal yang telah terakreditasi. Hasil data yang telah diperoleh menjelaskan bahwa dalam praktik penyelenggaraannya persentase kesenjangan antara konstitusi dan kenyataan praktik masih mengalami kondisi yang membutuhkan perhatian khusus untuk dioptimalkan, maraknya tidak percayaan publik terhadap pejabat negara menjadi bukti nyata bahwa ketidakpuasan tersebut tercermin karena adanya tuntutan dan tujuan hukum yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh karena itu masih dibutuhkan penguatan sistem kelembagaan, integritas, transparansi, serta partisipasi publik agar prinsip dan tujuan bersama dapat diciptakan secara nyata dan sesuai dengan apa yang diharapkan.




