EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG TPKS DALAM PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

Penulis

  • Zasycia Perona Universitas Bengkulu Penulis
  • Indana Halwah Salsabila Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Efektivitas Hukum, Kekerasan Seksual, Perempuan, UU TPKS

Abstrak

Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan hukum sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang serius, karena menghambat akses mahasiswa, khususnya perempuan, terhadap pendidikan yang aman dan bebas dari diskriminasi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi tonggak penting dalam perlindungan hukum bagi korban di ranah pendidikan tinggi. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan normatif serta efektivitas kedua instrumen hukum tersebut dalam mencegah dan melindungi perempuan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) terhadap teori efektivitas hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang tersedia sudah cukup progresif dan berpihak pada korban, implementasinya di tingkat kampus masih menghadapi kendala pada aspek substansi, struktur, dan budaya hukum, sehingga tujuan perlindungan substantif bagi korban belum sepenuhnya tercapai secara menyeluruh di lapangan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-11-01