KEBIJAKAN PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL DALAM INVESTIGASI PELANGGARAN HAM AGRESI MILITER ISRAEL DI PALESTINA

Penulis

  • Nyimas Aprillia Universitas Bengkulu Penulis
  • Aziza Avita Pratiwi Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Pengadilan Pidana Internasional, Israel, Pelanggaran HAM

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi terkait kebijakan Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) dalam menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yaitu agresi militer Israel di Palestina. Fokus analisis dari penelitian ini diarahkan pada landasan yurisdiksi ICC berdasarkan Statuta Roma, mekanisme penyelidikan yang ditempuh oleh Kantor Kejaksaan ICC sejak 2021, serta tantangan politik dan hukum yang dihadapi dalam menegakkan akuntabilitas atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan juga kemungkinan kejahatan agresi di wilayah Pendudukan Palestina. Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan sumber hukum internasional, analisis dokumen resmi ICC, serta kajian terhadap perkembangan investigasi dan penerbitan surat perintah terhadap sejumlah pejabat tinggi Israel dan pemimpin Hamas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC telah memperluas ruang lingkup investigasi untuk mencakup peristiwa sejak 13 Juni 2014, termasuk eskalasi kekerasan di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Tetapi efektivitas kebijakan investigasi ICC masih dibatasi oleh faktor non-kooperasi negara, tekanan geopolitik dari negara-negara besar, serta keterbatasan mekanisme eksekusi surat perintah tanpa dukungan Dewan Keamanan PBB.

Unduhan

Diterbitkan

2026-11-01