EFEKTIVITAS PENYELESAIAN NON-YUDISIAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pelanggaran HAM Berat, Penyelesaian Non-Yudisial, Penegakan Hukum, Keadilan KorbanAbstrak
Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat merupakan salah satu bentuk tindak pidana khusus yang penanganannya diatur dalam Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia hingga kini belum terselesaikan melalui jalur yudisial karena berbagai kendala pembuktian dan resistensi politik, sehingga pemerintah menempuh mekanisme penyelesaian non-yudisial melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Isu hukum yang dikaji dalam artikel ini adalah alasan dipilihnya mekanisme non-yudisial tersebut serta efektivitasnya dalam memberikan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan alasan dipilihnya penyelesaian non-yudisial sebagai mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia, serta efektivitas penyelesaian non-yudisial dalam memberikan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme non-yudisial dipilih akibat kebuntuan proses yudisial dan pembatalan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi, namun penyelesaian tersebut belum sepenuhnya efektif karena belum memenuhi unsur kebenaran, keadilan, dan akuntabilitas pidana secara utuh bagi korban.




