SENGKETA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN: UPAYA HUKUM WARGA NEGARA TERHADAP KEPUTUSAN PEJABAT PEMERINTAHAN
Kata Kunci:
Pencatatan Perkawinan, Administrasi Kependudukan, Pejabat Pemerintahan, Upaya Administratif, PTUNAbstrak
Pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam administrasi kependudukan yang berfungsi memberikan kepastian hukum dan perlindungan keperdataan terhadap status pribadi warga negara. Dalam sistem hukum Indonesia, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), seperti penolakan pencatatan perkawinan maupun penerbitan Kutipan Akta Perkawinan yang dinilai cacat hukum dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai bentuk perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh warga negara terhadap keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. Warga negara yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan tersebut memiliki hak konstitusional untuk melakukan pembelaan diri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pencatatan perkawinan dalam sistem administrasi kependudukan, menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan warga negara apabila terjadi sengketa dengan pejabat pemerintahan dalam proses pencatatan perkawinan, serta menganalisis karakteristik keputusan pejabat pemerintahan dalam pencatatan perkawinan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan yang wajib diselenggarakan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Surat Keputusan (KTUN) berupa penolakan pencatatan, pembatalan sepihak, atau kesalahan input data memenuhi unsur konkret, individual, dan final sehingga menjadi kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya hukum warga negara mencakup upaya administratif (keberatan dan banding administratif) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan serta gugatan melalui PTUN sebagai langkah yudisial terakhir untuk memulihkan hak-hak sipil mereka. Dengan demikian, mekanisme upaya administratif dan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan instrumen perlindungan hukum bagi warga negara dalam memperoleh kepastian dan pelayanan administrasi kependudukan.




