TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Kata Kunci:
Harta Bersama, Perceraian, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Perkawinan, Perjanjian PerkawinanAbstrak
Perceraian tidak hanya mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan secara sah, tetapi juga menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya adalah sengketa pembagian harta kekayaan. Artikel ini berfokus mengkaji kedudukan hukum dan mekanisme pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia memberikan batasan yang sangat tegas antara harta bawaan dan harta bersama melalui Pasal 35. Selanjutnya, apabila terjadi perceraian, Pasal 37 mengamanatkan agar penyelesaian harta bersama diselesaikan menurut hukumnya masing-masing, baik hukum agama, adat, maupun perdata barat. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa ini kerap menghadapi hambatan pembuktian di muka pengadilan akibat kekaburan asal-usul aset yang diklaim secara sepihak, serta adanya intervensi hak pihak ketiga (kreditor). Kesimpulan dari kajian ini menegaskan bahwa pembagian harta harus memprioritaskan prinsip keadilan distributif secara proporsional. Pembuatan perjanjian perkawinan sangat direkomendasikan sebagai salah satu langkah antisipatif yang efektif untuk mencegah penguasaan aset sepihak serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi masing-masing pihak.




