PENERAPAN EXTENDED PRODUCER RESPONSIBILITY DALAM PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK BERDASARKAN PERMEN LHK NOMOR P.75 TAHUN 2019
Kata Kunci:
Asas Pencemar Membayar, Efektivitas Hukum, Extended Producer Responsibility, Permen LHK P.75/2019, Sampah PlastikAbstrak
Permen LHK Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan instrumen utama penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, tetapi rumusannya belum menjamin kewajiban produsen berjalan efektif. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk menjawab tiga hal: pengaturan EPR dalam hukum positif Indonesia, efektivitas penerapannya, dan kelemahan normatif beserta rekomendasi perbaikannya. Analisis memakai teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan Lawrence M. Friedman. Hasil kajian menunjukkan bahwa P.75/2019 berfungsi sebagai kewajiban penyusunan peta jalan berbasis target pengurangan 30 persen pada 2029, bukan sebagai skema EPR yang memuat kewajiban pembiayaan, target per produsen, dan sanksi yang rinci. Kedudukannya sebagai peraturan menteri, ketiadaan mekanisme pengakuan sektor informal, serta lemahnya pengawasan memperkecil daya paksanya. Perbandingan dengan Uni Eropa, Filipina, dan India memperlihatkan bahwa skema EPR yang efektif bertumpu pada dasar hukum setingkat undang-undang, kewajiban pembiayaan, target terukur, dan pelaporan terintegrasi. Artikel ini merekomendasikan peningkatan pengaturan EPR ke tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah, penegasan kewajiban pembiayaan dan target per produsen, sanksi administratif yang bertahap, serta pengakuan peran sektor informal.




