KEADILAN RESTORATIF DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA PELUANG DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN HAK KORBAN DAN TERDAKWA
Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Pembaruan Hukum Pidana, Hak Korban, Hak Terdakwa, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Pembaruan hukum pidana nasional mendorong perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dalam konteks tersebut, keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan yang penting karena tidak hanya berorientasi pada pertanggungjawaban terdakwa, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam pembaruan hukum pidana nasional serta bagaimana penerapannya dapat menjamin keseimbangan perlindungan hak korban dan terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-kualitatif melalui interpretasi hukum terhadap berbagai peraturan dan literatur yang berkaitan dengan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif memiliki peluang besar untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dengan memperkuat partisipasi dan pemulihan korban serta mendorong pertanggungjawaban terdakwa tanpa menghilangkan hak atas proses hukum yang adil. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan berupa fragmentasi regulasi, ketidakseragaman pemahaman aparat penegak hukum, potensi tekanan terhadap para pihak, serta belum optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, jaminan kesukarelaan, perlindungan hak para pihak, serta mekanisme pengawasan yang efektif.




