PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA MELALUI PENDAMPINGAN ADVOKAT PADA TAHAP PENYIDIKAN: ANTARA NORMA DAN PRAKTIK
Kata Kunci:
Perlindungan Hak Tersangka, Advokat, PenyidikanAbstrak
Perlindungan hak tersangka merupakan bagian penting dalam penegakan hukum pidana yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan due process of law. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan advokat pada tahap penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan hak tersangka melalui pendampingan advokat, peran advokat dalam menjamin pemenuhan hak tersangka, serta kesesuaian antara norma hukum dan pelaksanaan pendampingan berdasarkan hasil penelitian terdahulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku serta artikel ilmiah yang relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak tersangka melalui pendampingan advokat memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Advokat berperan memberikan nasihat hukum, mendampingi tersangka selama pemeriksaan, dan membantu memastikan terpenuhinya hak-hak prosedural. Namun, kesesuaian antara norma dan praktik perlu dikaji dengan mempertimbangkan temuan penelitian terdahulu. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman tersangka mengenai haknya dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap ketentuan hukum menjadi hal penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang optimal.




