PELAKSANAAN KEWAJIBAN PRO BONO ADVOKAT BAGI MASYARAKAT MISKIN BERDASARKAN UU NO .18 TAHUN 2003
Kata Kunci:
Pro Bono, Advokat, Masyarakat MiskinAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban pro bono advokat bagi masyarakat miskin, mekanisme pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, serta tanggung jawab dan pengawasan terhadap pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pro bono diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008. Mekanisme pemberian bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan, pemenuhan persyaratan administratif, pemberian jawaban, penunjukan advokat, pelaksanaan layanan, dan pelaporan. Tanggung jawab advokat didukung oleh kewajiban mematuhi kode etik, pengawasan organisasi advokat, larangan menolak permohonan bantuan hukum, serta pengaturan sanksi atas pelanggaran tertentu. Dengan demikian, kerangka hukum telah mengatur kewajiban, mekanisme, dan pertanggungjawaban advokat dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma untuk mendukung akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin.




